Selasa, 14 November 2017

Inilah Daftar Universitas Penyelenggara PPGJ Sertifikasi Guru

Inilah Daftar Universitas Penyelenggara PPGJ Sertifikasi Guru
Pendidikan profesi guru dalam jabatan atau PPGJ sebagai penerus program pemerintah PLPG yang akan dimulai tahun 2018 ini, sertifikasi guru melalui pola PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pola PLPG tahun 2015 akan dilaksanakan lebih dulu, baru kemudian dilaksanakan sertifikasi melalui pola PPGJ.

Syarat Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)
Kisi-Kisi Pretest PPGJ 2018 Semua Mata Pelajaran

Inilah Daftar Universitas Penyelenggara PPGJ Sertifikasi Guru
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

Adapun Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:

LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
Tes kemampuan bahasa Inggris.
Tes potensi akademik.
Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.


0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.