Senin, 01 Mei 2017

OPS Sampaikan Petisi mu, Dorong Kepastian Hukum Operator Pendataan

Hampir setiap waktu selalu muncul persoalan keluhan-keluhan para operator pendataaan atau lebih dikenal dengan sebutan OPS, teriakan anda di sosmed tak ada yang mendengar walau sudah bertahun-tahun keluhan yang sama, OPS dalam peran didunia pendataan bidang pendidikan sangat vital sering disebutkan namanya namun nyatanya masih terlupa siapa OPS atau OPP secara pengakuan hukum posisinya,  terutama si OPS ini cenderung dijadikan sumber masalahnya, padahal secara jabatan dengan posisi yang tak diakui, bahkan insentif yang mayoritas tak layak walau kerja siang dan malam.

Konon katanya OPS itu hanya input data saja dan kebanyakan memang bukan guru, namun nyatanya terpaksa harus lebih mengetahui tentang aturan2 yg berkaitan dengan guru, entah dari latar belakang pendidikan apa, atau bagaimana cara si OPS ini mengerti, mutlak wajib untuk tahu segala aturan karena pertanyaan para guru adalah hal wajib dan tanggung jawab jika terjadi permasalahan. karena mohon maaf, OPS ini cenderung jadi sumber masalah, dituduh pembuat masalah

Pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara

Ketua Umum FOPPSI Basuki Rakhmad,
Mohon maaf sebelumnya, kami mengharapkan bantuan agar petisi kami kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang harapan agar jabatan operator petugas pendataan bisa masuk dalam peraturan mendikbud, karena kami sangat membutuhkan kepastian hukum agar bisa ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan, dikarenakan jabatan pekerjaan operator petugas pendataan belum tertuang dalam peraturan mendikbud, sehingga orang yang bekerja ada tapi jabatan pekerjaannya tidak ada dalam peraturan resmi pemerintah. 

Juga harapan kami agar keberadaan kami tertuang dalam struktur sehingga akan bisa memperjelas status kami di kemudian hari bila di suatu kesempatan akan ada peluang menjadi pegawai tetap. Dan harapan kami bisa membantu rekan lain yang masih honor baik honor pemda maupun honor sekolah yang selama ini belum mendapatkan upah atau honor yang layak minimum umr, bisa mendapatkan perhatian dengan dibuatkannya regulasi yang mengatur tingkat kepantasan upah atau honor secara merata di lingkungan dinas pendidikan seluruh Indonesia.

Jumlah operator petugas pendataan di seluruh Indonesia berjumlah ratusan ribu, karena petugas ini ada di setiap sekolah mulai dari tingkat paud, sd, smp, sma, smk juga slb, sekolah negeri maupun swasta. Mereka mempunyai peranan yang penting dalam dunia pendidikan, karena dari keterampilan dan olah pikir mereka sehingga data-data dari seluruh sekolah di Indonesia bisa terekam datanya untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan oleh pemangku kebijakan di kementerian pendidikan dalam berbagai aspek bidang. Mulai dari bantuan siswa miskin, program indonesia pintar, bantuan sarana dan prasarana sekolah, bantuan operasional sekolah, program sertifikasi guru dan masih banyak lagi hal terkait dengan dunia pendidikan.

Oleh karena itu, kami berharap agar change.org berkenan membantu dan memfasilitasi kami agar hal tersebut bisa segera terwujud dan operator petugas pendataan bisa diakui pemerintah atau kementerian pendidikan dan kebudayaan sebagai jabatan pekerjaan yang masuk dalam struktur dan aturan yang jelas dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Demikian permohonan kami dan atas bantuan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Isikan dukungan melalui link ini:

Klik ISI Petisi ONLINE OPS

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.