Selasa, 27 Oktober 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.